DPRD Kukar Terima Kunjungan DPRD PPU, Terkait dengan Anggaran Covid-19
(Suasana pertemuan DPRD dan DPRD PPU)
TENGGARONG, DPRD
Kutai Kartanegara, Senin 8 Mei 2020 pagi kedatangan tamu dari para anggota DPRD
Kabupaten Panajem Paser Utara (PPU).
Kunjungan kerja
tersebut untuk mengetahui penerapan di Kukar terkait dengan Implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan RI Nomor 119/3039/SJ Nomor 11 Tahun 2020.
Rombongan DPRD PPU dipimpin
oleh HM Yusuf selaku Ketua Komisi I DPRD PPU diterima oleh Wakil Ketua DPRD
Kukar Siswo Cahyono didampingi Sekretaris DPRD HM Ridha Darmawan, perwakilan
BPKAD Kutai Kartanegara, diruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
“Pada dasarnya kita
sharing saja, terkait dengan penerapan Implementasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan RI Nomor 119/3039/SJ Nomo
11 Tahun 2020,terkait dengan penerapan anggaran Covid-19,” kata Siswa Cahyono,
usai pertemuan.
Dia mengungkapkan
bahwa di PPU, anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai lebih dari angka 35 persen dari
nilai APBD, sehingga banyak kegiatan yang kurangi, bahkan ditunda
pelaksanaanya, termasuk kegiatan kegiatan dari penyerapan aspirasi masyarakat.
“Di Kukar sendiri
jelas, bahwa pemerintah dalam penanganan Covid-19 tidak menggangu struktur
APBD 2020, karena dana yang dipakai pemerintah sebesar Rp129 miliar merupakan
dana silva dan kurang salur tahun sebelumnya,” kata Siswo Cahyono.
Kalau ada perubahan
struktur pada APBD, jelas harus disampaikan secepatnya ke Kementerian Dalam
Negeri agar tidak terimbas ditundanya realiasi Dana Alokasu Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Tetapi seperti yang
disampaikan pemerintah kepada kami, bahwa dana untuk penanganan Covid-19 Kukar
tidak menggangu struktur APBD karena diambil dari dana silva dan kurang salur,
artinya kegiatan kegiatan di OPD tetap berjalan,” paparnya.(awi/adv)